15 Becak Terjaring Razia di Koja
Sedikitnya 15 becak terjaring razia yang digelar Satpol PP Jakarta Utara yang berlangsung di Jl Semper Raya, Koja. Seperti diketahui, becak dilarang beroperasi di Ibukota sebagaimana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Penertiban rutin kami gelar. Tapi biasanya setelah ditertibkan, para pemilik becak ini kembali beroperasi
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi menuturkan, pihaknya mengerahkan 30 personel dalam penertiban kali ini.
"Penertiban rutin kami gelar. Tapi biasanya setelah ditertibkan, para pemilik becak ini kembali beroperasi," ujar Iyan, Senin (23/11).
10 Becak Diamankan di Jl Kramat JayaDikatakan Iyan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi larangan pengoperasian becak di Ibukota, khususnya di Jakarta Utara. Hanya saja, masih banyak pemilik becak yang nekat beroperasi hingga terjaring razia.
"Kami akan terus menggelar razia. Karena becak dilarang beroperasi di Ibukota," katanya.